SELAMAT DATANG DI BLOG gurumuliyani.my.id | JIKA POSTINGAN MIMIN BERMANFAAT, JANGAN LUPA KLIK TOMBOL SHARE YAAA ^^

Sabtu, 27 Februari 2021

SYARAT TERBARU ANAK NAIK KELAS, BUNDA WAJIB TAHU!



Assalamu'alaikum.

Salam sehat dan kreatif dari saya, Muliyani Olvah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merilis syarat siswa naik kelas pada tahun 2021. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).


Dalam surat edaran itu terdapat 8 poin. Pembahasan mengenai syarat siswa naik kelas dibahas dalam poin 7. Berikut 8 poin yang dikutip dari situs Kemendikbud, Jumat (26/2/2021).

Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

  1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya),
  2. Penugasan,
  3. Tes secara luring atau daring, dan/atau
  4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

"Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukurketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," jelas Surat Edaran tersebut.

Surat Edaran yang berisi tentang pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19 ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia dengan tembusan yang diberikan kepada Menteri Agama, Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Seluruh Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Seluruh Kepala Satuan Pendidikan.

Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dapat diunduh aslinya di sini.

0 komentar:

Posting Komentar